Selasa, 07 Mei 2013

hati hati dengan E-ktp sekarang


Awas E-kTP sekarang tidak boleh di Fotokopi !

Mentri Dalam Negri mengeluarkan edaran No. 471.13/1826/SJ, yang intinya melarang masyarakat memfotokopi e-KTP karena dapat menyebabkan kerusakan pada kartu. Padahal saat ini masih banyak sekali urusan yang masih membutuhkan fotokopi ktp misal untuk bank, kredit, urusan kampus, administrasi pemerintahan dll. Banyak yang menyayangkan e-ktp yang tidak bisa difotokopi.

Kalau menurut kawan-kawan KOTAJOGJA apa pendapat anda terhadap permasalahan ini? Silahkan share pendapat anda di Forum Bebas Bicara ini.

AYo gabung di : KotaJogja

Forum Bebas Bicara www.kotajogja.com
Awas E-kTP sekarang tidak boleh di Fotokopi !

Mentri Dalam Negri mengeluarkan edaran No. 471.13/1826/SJ, yang intinya melarang masyarakat memfotokopi e-KTP karena dapat menyebabkan kerusakan pada kartu. Padahal saat ini masih banyak sekali urusan yang masih membutuhkan fotokopi ktp misal untuk bank, kredit, urusan kampus, administrasi pemerintahan dll. Banyak yang menyayangkan e-ktp yang tidak bisa difotokopi. 

Kalau menurut kawan-kawan KOTAJOGJA apa pendapat anda terhadap permasalahan ini? Silahkan share pendapat anda di Forum Bebas Bicara ini.

AYo gabung di : @[157518480981892:274:KotaJogja]

Forum Bebas Bicara www.kotajogja.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar